For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan Serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Humbang Hasundutan 4/2008 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:5 Mei 2008Publication Date:2 Mei 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan Serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Effective Date05 Mei 2008
Publication Date02 Mei 2008
Place of EnactmentDolok Sanggul

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan serta perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kelurahan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Kelurahan dapat dibentuk di wilayah ibukota kabupaten dan wilayah kecamatan melalui penggabungan kelurahan, pemekaran kelurahan, atau perubahan status desa. Pembentukan kelurahan harus memenuhi syarat jumlah penduduk minimal 2.000 jiwa atau 400 KK, luas wilayah minimal 5 Km², wilayah kerja yang terjangkau, serta sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai. Desa dapat berubah status menjadi kelurahan atas prakarsa pemerintah desa bersama BPD dengan persetujuan minimal 2/3 penduduk yang memiliki hak pilih, serta memenuhi syarat luas wilayah, jumlah penduduk, prasarana dan sarana, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan peningkatan volume pelayanan. Perubahan status desa menjadi kelurahan mengakibatkan seluruh kekayaan dan sumber pendapatan desa menjadi kekayaan daerah kabupaten.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas pembentukan, penghapusan, dan penggabungan Kelurahan serta perubahan status desa menjadi Kelurahan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.

(-)

(-)