on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2005
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 5/2005 · Perda Kabupaten Klaten No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2005 menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten Tahun 2005. APBD mengalami perubahan dengan penambahan sebesar Rp.12.499.351.000,00, sehingga total menjadi Rp.543.766.379.000,00. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah yang bertambah sebesar Rp. 5.001.783.000,00 menjadi Rp.521.146.782.000,00, serta belanja daerah yang bertambah sebesar Rp. 12.499.351.000,00 menjadi Rp.543.766.379.000,00, mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar (Rp. 22.619.597.000,00). Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan penyesuaian pada pembiayaan daerah, di mana penerimaan bertambah sebesar Rp. 8.104.758.000,00 menjadi Rp. 28.104.758.000,00 dan pengeluaran bertambah sebesar Rp. 607.190.000,00 menjadi Rp. 5.485.161.000,00, sehingga jumlah pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 22.619.597.000,00.
Rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan perubahan APBD, rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, rekapitulasi perubahan APBD menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar piutang daerah, daftar investasi (penyertaan modal) daerah, daftar dana cadangan, daftar utang atau pinjaman daerah, dan neraca daerah tahun anggaran yang lalu. Sebagai landasan operasional, Kepala Daerah menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2005.