For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Also known as: Perda Kabupaten Paser 1/2018 · Perda Kabupaten Paser No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2018Publication Date:28 Februari 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
LocationPemerintah Kabupaten Paser
Effective Date28 Februari 2018
Publication Date28 Februari 2018
Place of EnactmentTanah Grogot

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Paser. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Mekanisme pengisian jabatan perangkat desa melalui penjaringan dan penyaringan, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
  2. Pembentukan Tim Seleksi oleh Kepala Desa untuk melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan. Tim Seleksi terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat.
  3. Persyaratan umum (pendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, usia 20-42 tahun) dan persyaratan khusus (sanggup bekerja sama dengan Kepala Desa, bertempat tinggal di dusun untuk Kepala Dusun) bagi calon perangkat desa.
  4. Proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan ujian seleksi kompetensi (tertulis, praktik, wawancara) bagi calon perangkat desa.
  5. Konsultasi Kepala Desa dengan Camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis sebelum pengangkatan perangkat desa.
  6. Pelantikan perangkat desa oleh Kepala Desa dengan mengucapkan sumpah/janji.
  7. Masa jabatan perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun.
  8. Pengangkatan staf perangkat desa oleh Kepala Desa untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan.
  9. Kewajiban dan larangan bagi perangkat desa dan staf perangkat desa.
  10. Pemberhentian perangkat desa karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
  11. Rotasi jabatan antar perangkat desa untuk penyegaran.
  12. Pengangkatan Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian jika perangkat desa berhalangan.
  13. Pakaian dinas dan atribut perangkat desa.
  14. Kesejahteraan perangkat desa berupa penghasilan tetap, jaminan kesehatan, dan tunjangan tambahan.
  15. Peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pembinaan dan pengawasan.

1. Perangkat Desa yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa tugas berdasarkan Surat Keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat kembali sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a. 3. Sekretaris Desa yang bersetatus PNS yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang ditetapkan.

1. Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa yang melanggar ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Jika sanksi administratif tidak diindahkan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.