Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Paser. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Mekanisme pengisian jabatan perangkat desa melalui penjaringan dan penyaringan, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
- Pembentukan Tim Seleksi oleh Kepala Desa untuk melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan. Tim Seleksi terdiri dari unsur perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat.
- Persyaratan umum (pendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, usia 20-42 tahun) dan persyaratan khusus (sanggup bekerja sama dengan Kepala Desa, bertempat tinggal di dusun untuk Kepala Dusun) bagi calon perangkat desa.
- Proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan ujian seleksi kompetensi (tertulis, praktik, wawancara) bagi calon perangkat desa.
- Konsultasi Kepala Desa dengan Camat untuk mendapatkan rekomendasi tertulis sebelum pengangkatan perangkat desa.
- Pelantikan perangkat desa oleh Kepala Desa dengan mengucapkan sumpah/janji.
- Masa jabatan perangkat desa sampai dengan usia 60 tahun.
- Pengangkatan staf perangkat desa oleh Kepala Desa untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan.
- Kewajiban dan larangan bagi perangkat desa dan staf perangkat desa.
- Pemberhentian perangkat desa karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena alasan tertentu.
- Rotasi jabatan antar perangkat desa untuk penyegaran.
- Pengangkatan Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian jika perangkat desa berhalangan.
- Pakaian dinas dan atribut perangkat desa.
- Kesejahteraan perangkat desa berupa penghasilan tetap, jaminan kesehatan, dan tunjangan tambahan.
- Peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pembinaan dan pengawasan.