For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahanguna Pembuatan dan/atau Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik/Diesel, Bogie, dan Komponen Kereta Api untuk Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 106/PMK.011/2012 · PMK No. 106/PMK.011/2012

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2012Publication Date:13 Juni 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahanguna Pembuatan dan/atau Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik/Diesel, Bogie, dan Komponen Kereta Api untuk Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date13 Juni 2012
Publication Date13 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.011/2012 ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam pembuatan dan/atau perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa untuk kepentingan umum. Peraturan ini menetapkan bahwa BMDTP tidak berlaku untuk barang dan bahan yang dikenakan tarif bea masuk 0% atau yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Pagu anggaran untuk BMDTP ditetapkan sebesar Rp10 miliar, dan pelaksanaannya diatur oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi. Perusahaan yang ingin mendapatkan BMDTP harus mengajukan permohonan dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang disetujui oleh Kementerian Perindustrian.

(-)

  • 1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang memperoleh BMDTP dikenai kewajiban membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan.