For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Subang

Also known as: Perda Kabupaten Subang 7/2016 · Perda Kabupaten Subang No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:13 September 2016Publication Date:13 September 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Subang; 2. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Subang ; 3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Subang ; 4. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Subang ; 5. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, kecuali yang mengatur mengenai Rumah Sakit dan urusan pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa ; 6. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Subang; 7. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten Subang.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk dan menyusun perangkat daerah Kabupaten Subang.

Perangkat Daerah Kabupaten Subang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.

Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, kesehatan, perhubungan, komunikasi dan informatika, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, koperasi, UMKM, perdagangan dan perindustrian, pertanian, peternakan dan kesehatan hewan, ketahanan pangan, perikanan, kependudukan dan pencatatan sipil, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, kearsipan dan perpustakaan, satuan polisi pamong praja, serta pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana.

Badan Daerah terdiri dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melekat Unit PTSP Daerah yang berfungsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada masyarakat. Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Staf Ahli yang bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati sesuai keahliannya.

1. Rumah Sakit Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Presiden tentang organisasi dan tata hubungan kerja Rumah Sakit Daerah serta pengelolaan keuangannya ; 2. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah dan pengisian Kepala UPT Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan Presiden. 3. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya, dikecualikan urusan Perlindungan Masyarakat, sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan ; 4. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan ; 5. Dalam hal Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik tergabung dengan urusan pemerintahan lain, Perangkat Daerah tersebut hanya melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik. 6. Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis dinas dan badan yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas/Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya kelembagaan baru sesuai dengan Peratuan Perundang-undangan. 7. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 8. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah dilaksanakan mulai bulan Januari tahun 2017.

(-)