Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 agar sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan Substansial:
- Laporan Keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
- Laporan Keuangan dilampiri dengan laporan Kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
- Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2013 mencakup Pendapatan sebesar Rp. 556.110.764.909,08, Belanja sebesar Rp. 570.850.607.956.59, sehingga terdapat Defisit sebesar Rp. (14.739.843.047.51). Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 22.000.634.312,31 dan Pengeluaran sebesar Rp. 172.326.168.80, menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp. 21.828.308.143.51.
- Neraca per 31 Desember 2013 menunjukkan jumlah Aset sebesar Rp. 1.448.128.588.612,27, jumlah Kewajiban sebesar Rp. 5.348.067.692,39, dan jumlah Ekuitas Dana sebesar Rp. 1.442.780.520.919,89.
- Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2013 mencatat Saldo Kas awal sebesar Rp. 21.717.353.265,31 dan Saldo akhir kas sebesar Rp. 7.118.704.494.00.
- Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
- Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan rinci seperti Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan Kinerja, dan Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
- Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.