For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tegal Tahun 2005-2025

Also known as: Perda Kota Tegal 18/2008 · Perda Kota Tegal No. 18 Tahun 2008 · Perda Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2008Publication Date:28 November 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tegal Tahun 2005-2025
LocationPemerintah Kota Tegal
Effective Date01 Desember 2008
Publication Date28 November 2008
Place of EnactmentTegal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2005 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Kota Tegal Tahun 2004-2009 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2005 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2005 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Kota Tegal Tahun 2004-2009 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Tegal ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tegal untuk periode 2005-2025. RPJPD ini bertujuan untuk memberikan arah dan prioritas pembangunan daerah secara menyeluruh dan bertahap, sesuai dengan visi, misi, dan tujuan daerah, serta sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. RPJPD menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan, yang dijabarkan dalam visi, misi, dan arah pembangunan daerah. RPJPD mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi Jawa Tengah, serta menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi, dan program Walikota. Setiap tahun, Pemerintah Daerah wajib menyusun RKPD sebagai penjabaran RPJMD, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaan. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD. Tujuan pembentukan Peraturan Daerah ini adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta antara pemerintah pusat dan daerah, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, menjamin efisiensi, efektivitas, keadilan, dan keberlanjutan penggunaan sumber daya, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan daerah, Walikota yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPD untuk tahun pertama periode Walikota berikutnya. 2. RKPD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama periode Walikota berikutnya.

(-)