Peraturan Daerah Kota Tegal ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tegal untuk periode 2005-2025. RPJPD ini bertujuan untuk memberikan arah dan prioritas pembangunan daerah secara menyeluruh dan bertahap, sesuai dengan visi, misi, dan tujuan daerah, serta sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. RPJPD menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan, yang dijabarkan dalam visi, misi, dan arah pembangunan daerah. RPJPD mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi Jawa Tengah, serta menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi, dan program Walikota. Setiap tahun, Pemerintah Daerah wajib menyusun RKPD sebagai penjabaran RPJMD, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaan. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun APBD. Tujuan pembentukan Peraturan Daerah ini adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar ruang, waktu, fungsi pemerintah, serta antara pemerintah pusat dan daerah, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, menjamin efisiensi, efektivitas, keadilan, dan keberlanjutan penggunaan sumber daya, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat.