on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Also known as: Peraturan BI 18/40/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran diterbitkan dengan latar belakang perkembangan teknologi dan sistem informasi yang melahirkan inovasi financial technology (fintech) di bidang jasa sistem pembayaran. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal, serta meningkatkan ketahanan dan daya saing industri sistem pembayaran nasional.
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur secara khusus mengenai penyelenggaraan Dompet Elektronik dan Payment Gateway, termasuk kewajiban terkait pengembalian dana (refund), batasan nilai dana yang dapat ditampung, dan mekanisme penyelesaian pembayaran kepada pedagang.