For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 48 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 48 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum Di Kabupaten Kebumen

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 48/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 48 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 48 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2004Publication Date:18 April 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum Di Kabupaten Kebumen
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date08 Juli 2004
Publication Date18 April 2024
Place of EnactmentKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Kebumen. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Kebumen, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan angkutan penumpang umum.

Perubahan meliputi ketentuan Pasal 1 yang mengubah definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Perhubungan, Pejabat, Badan, Kendaraan Umum, Mobil Penumpang, Mobil Bus Kecil, Mobil Bus Sedang, Mobil Bus Besar, Angkutan Pedesaan, Trayek, Izin Trayek, Retribusi Izin Trayek, Wajib Retribusi, Wilayah, SPTRD, SKRD, STRD, Perhitungan Retribusi Daerah, Pembayaran Retribusi Daerah, Izin Insidentil, Kartu Pengawasan, dan Kartu Jam Perjalanan.

Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 8 ayat (2) mengenai struktur dan besaran tarif retribusi. Tarif retribusi izin trayek diubah menjadi:

  • Mobil penumpang umum dan mobil bus kecil: Rp. 125.000,00
  • Mobil bus sedang: Rp. 150.000,00
  • Mobil bus besar: Rp. 200.000,00

Tarif retribusi kartu pengawasan dan kartu jam perjalanan diubah menjadi:

  • Mobil penumpang umum dan mobil bus kecil: Rp. 20.000,00
  • Mobil bus sedang: Rp. 30.000,00
  • Mobil bus besar: Rp. 50.000,00

Tarif retribusi izin insidentil diubah menjadi:

  • Mobil penumpang umum dan mobil bus kecil: Rp. 15.000,00
  • Mobil bus sedang: Rp. 25.000,00
  • Mobil bus besar: Rp. 40.000,00

(-)

(-)