For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing)

Also known as: PERPRES 2/2021 · PERPRES No. 2 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:5 Januari 2021Publication Date:4 Januari 2021
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Januari 2021
Publication Date04 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing, yang diadopsi dalam Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing guna meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. Konvensi ini menjadi dasar hukum untuk menghilangkan persyaratan legalisasi dokumen publik asing, kecuali dokumen yang diterbitkan oleh kejaksaan di Indonesia. Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat memfasilitasi hubungan kerja sama internasional dan melindungi serta memajukan kesejahteraan umum.

(-)

(-)