For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyediaan dan Penyaluran Beras Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Melalui Anjungan Tunai Mandiri Beras

Also known as: Permentan 16/2020 · Permentan No. 16 Tahun 2020 · Permentan Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 April 2020Publication Date:8 Mei 2020
Ketahanan Pangan & PertanianPenanganan PandemiKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePenyediaan dan Penyaluran Beras Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Melalui Anjungan Tunai Mandiri Beras
LocationKementerian Pertanian
Effective Date22 April 2020
Publication Date08 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan beras bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 dengan memanfaatkan Anjungan Tunai Mandiri Beras (ATM Beras). Penyediaan beras dilakukan oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan dapat melibatkan peran serta masyarakat. ATM Beras ditempatkan di markas Komando Distrik Militer dan dikelola oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Jenis beras yang disediakan adalah beras medium dan/atau premium. Masyarakat terdampak didata dan disahkan oleh Camat, kemudian disampaikan kepada Komandan Distrik Militer. Penyediaan beras berlangsung selama dua bulan dan dapat diperpanjang. Biaya pelaksanaan dibebankan pada APBN Kementerian Pertanian. Pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan yang membentuk tim khusus.

(-)

(-)