on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2014 tentang IZIN GANGGUAN BAGI KEGIATAN USAHA, PERUSAHAAN DAN INDUSTRI
Also known as: Perda Kota Jambi 11/2014 · Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri ini bertujuan untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian bagi kegiatan usaha yang menimbulkan gangguan terhadap kelestarian lingkungan, sosial kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha, perusahaan, dan industri yang menimbulkan gangguan, yang diklasifikasikan berdasarkan intensitas dampaknya (besar, sedang, kecil) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.