For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/10/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76/M-DAG/PER/10/2016 Tahun 2016 tentang Sarana Promosi Produk Ekspor

Also known as: Permendag 76/M-DAG/PER/10/2016 · Permendag No. 76/M-DAG/PER/10/2016

Status:
Active
Effective Date:1 November 2016Publication Date:26 Oktober 2016
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemeSarana Promosi Produk Ekspor
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 November 2016
Publication Date26 Oktober 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan untuk menfasilitasi pelaku usaha dalam mempromosikan produk daerah berorientasi ekspor yang berasal dari provinsi atau beberapa provinsi yang berada dalam satu wilayah atau kawasan. Sarana Promosi Produk Ekspor terdiri dari Pusat Promosi Produk Ekspor Provinsi dan Pusat Promosi Produk Ekspor Regional. Pusat Promosi Produk Ekspor Provinsi harus memenuhi kriteria luas bangunan minimal 1.000 m², jumlah produk minimal 100, produk berasal dari kabupaten/kota dalam satu provinsi, dan berlokasi di ibukota provinsi atau lokasi lain dalam provinsi tersebut. Pusat Promosi Produk Ekspor Regional harus memenuhi kriteria luas bangunan minimal 2.000 m², jumlah produk minimal 300, produk berasal dari dua atau lebih provinsi dalam satu wilayah atau kawasan, dan berlokasi di ibukota salah satu provinsi atau lokasi lain dalam wilayah tersebut.

Pusat Promosi Produk Ekspor Provinsi berfungsi mempromosikan produk ekspor provinsi, melaksanakan pertemuan bisnis, konsultasi pengembangan ekspor, menyediakan data dan informasi potensi produk ekspor daerah dan eksportir, serta memfasilitasi transaksi penjualan. Pusat Promosi Produk Ekspor Regional memiliki fungsi serupa, namun mencakup produk dari dua atau lebih provinsi dalam satu wilayah atau kawasan.

Pembiayaan Pembangunan Sarana Promosi Produk Ekspor bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk Pusat Promosi Produk Ekspor Provinsi dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Dana Tugas Pembantuan untuk Pusat Promosi Produk Ekspor Regional. Pembangunan dapat berupa sarana baru atau peningkatan sarana yang ada, dengan persyaratan minimal meliputi ruang display produk, ruang pertemuan, ruang publikasi, ruang pameran, ruang kantor pengelola, ruang kesehatan, ruang ibadah, ruang ASI, gudang, toilet, dan tempat parkir.

Pembangunan Sarana Promosi Produk Ekspor harus memenuhi persyaratan administrasi (status lahan, kesesuaian RTRW, IMB) dan teknis (lokasi strategis, akses transportasi, desain bangunan). Menteri menugaskan Gubernur untuk melaksanakan Pembangunan Pusat Promosi Produk Ekspor Regional, yang tidak dapat dipindahtugaskan. Gubernur harus menjamin pemanfaatan bangunan sesuai peruntukannya dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri.

Pengelolaan Sarana Promosi Produk Ekspor dilakukan oleh SKPD Provinsi atau badan usaha berbadan hukum yang ditunjuk oleh Gubernur. Menteri melimpahkan wewenang pengendalian dan pengawasan kepada Dirjen PEN, yang dapat berkoordinasi dengan instansi terkait. Menteri dan/atau Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengelolaan Sarana Promosi Produk Ekspor.

(-)

1. SKPD Provinsi yang tidak menyampaikan laporan Tugas Pembantuan dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan Dana Tugas Pembantuan atau penghentian alokasi Dana Tugas Pembantuan. 2. SKPD Provinsi yang secara sengaja dan/atau lalai dalam Pengelolaan kegiatan Pembangunan Sarana Promosi Produk Ekspor yang dibiayai melalui Dana Tugas Pembantuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.