on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi Seluler
Also known as: Perda Kabupaten Landak 18/2008 · Perda Kabupaten Landak No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Landak Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan dan penggunaan menara bersama telekomunikasi seluler di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah perkembangan teknologi telekomunikasi seluler yang pesat, yang memerlukan pengaturan untuk efektivitas, efisiensi, keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika. Tujuannya adalah untuk mencegah pembangunan dan penggunaan menara yang tidak sesuai dengan tata ruang, lingkungan, dan estetika melalui pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.
Ketentuan substansial meliputi:
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memiliki izin, melaksanakan kegiatan sesuai izin, memenuhi ketentuan teknis, kualitas, keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, serta bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari pelaksanaan izin.