Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2016 mengatur penataan dan penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan tujuan memberikan perlindungan kepada UMKM dan koperasi serta pasar rakyat, memberdayakan pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pasar rakyat, mengatur keberadaan dan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tidak merugikan pasar rakyat, mendorong kemitraan antara pelaku usaha pasar rakyat, UMKM dan koperasi dengan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta mewujudkan sinergi antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat, UMKM dan koperasi. Peraturan ini mencakup bentuk toko swalayan dan pusat perbelanjaan, penataan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan menyediakan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, ketertiban, dan ruang publik yang nyaman. Pendirian pusat perbelanjaan harus memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan melakukan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat. Kemitraan usaha dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari pemasok kepada toko swalayan. Komoditi yang dijual diutamakan barang produksi dalam negeri. Untuk melakukan usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan, wajib memiliki izin usaha yang diberikan setelah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait. Penyelenggara usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan memiliki kewajiban seperti menjalin kemitraan dengan UMKM dan koperasi, mentaati ketentuan izin usaha, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, memelihara kebersihan, dan menyediakan fasilitas yang memadai.