For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 41 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1976 tentang Mengesahkan Pernyataan Persetujuan yang Menyatakan Persetujuan Republik Indonesia Atas Pasal-Pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional yang diperbaharui Sebagaimana ditandatangani oleh Menteri Keuangan Pada Tanggal 19 Agustus 1976

Also known as: Keppres 41/1976 · Keppres No. 41 Tahun 1976 · Keppres Nomor 41 Tahun 1976

Status:
Active
Effective Date:13 September 1976Publication Date:13 September 1976
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan Pernyataan Persetujuan yang Menyatakan Persetujuan Republik Indonesia Atas Pasal-Pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional yang diperbaharui Sebagaimana ditandatangani oleh Menteri Keuangan Pada Tanggal 19 Agustus 1976
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 September 1976
Publication Date13 September 1976
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1976 ini bertujuan untuk mengesahkan pernyataan persetujuan Republik Indonesia atas Pasal-Pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional yang telah diperbaharui. Perubahan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem moneter internasional yang lebih baik. Persetujuan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada tanggal 19 Agustus 1976. Keputusan ini didasarkan pada beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967, yang mengatur keanggotaan kembali Indonesia dalam Dana Moneter Internasional dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan.

(-)

(-)