For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pemakaian Alat Tangkap dan Atau Alat Bantu Pengambilan Hasil Laut Dalam Wilayah Perairan Kabupaten Wakatobi

Also known as: Perda Kabupaten Wakatobi 5/2009 · Perda Kabupaten Wakatobi No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:4 November 2009
Pengelolaan Sumber Daya AlamKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemakaian Alat Tangkap dan Atau Alat Bantu Pengambilan Hasil Laut Dalam Wilayah Perairan Kabupaten Wakatobi
LocationPemerintah Kabupaten Wakatobi
Effective Date-
Publication Date04 November 2009
Place of EnactmentWangi-Wangi

Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pengujian Kapal Perikanan; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 5 Tahun 2009 mengatur tentang pemakaian alat tangkap dan alat bantu pengambilan hasil laut di wilayah perairan Kabupaten Wakatobi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk melestarikan dan mencegah kerusakan ekosistem pada sumber daya perairan laut Kabupaten Wakatobi. Pengaturan pemakaian alat tangkap dan alat bantu pengambilan hasil laut dianggap perlu untuk menjaga kelestarian sumber daya laut.

Ketentuan Substansial:

Jenis Alat Tangkap dan Alat Bantu: Peraturan ini mengatur jenis-jenis alat tangkap yang diperbolehkan dan dilarang, termasuk sedo/sonder, songko, bubu, pakaja, serobesar, togo ganda, jermal, jaring kepiting, bagan tancap, muroami, payang, soma dampar, pukat tepi, lampara dasar, pukat udang, jaring insang, pancing rawai, trawl, dan lain-lain. Alat bantu yang diatur meliputi sampan, perahu, bahan peledak, bahan berbahaya, racun, kompresor, selang kompresor, linggis, ganco, kapal motor, kawat, rumpon, serok, jarum suntik, jerigen, penyemprot, lampu penerang, akustik, fish finder, dan scuba.

Pembatasan dan Larangan: Peraturan ini membatasi penggunaan alat bantu linggis dan kawat hanya di daerah padang lamun pada areal pasang surut. Penggunaan kompresor dan selang kompresor diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Dilarang penggunaan bahan peledak, bahan kimia, racun alami, dan alat selam lainnya yang berpotensi merusak sumber daya laut.

Peran Aktif Masyarakat: Setiap orang diharapkan berperan aktif dalam menjaga dan melindungi ekosistem terumbu karang di wilayah perairan laut Kabupaten Wakatobi.

(-)

Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). Tindakan yang menyebabkan kerusakan ekosistem sumber daya laut diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.