on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Also known as: Perda Kabupaten Pangandaran 19/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 19 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan di daerah. Latar belakangnya adalah upaya meningkatkan kualitas hidup manusia melalui pembangunan bidang keolahragaan yang membentuk jasmani, rohani, dan kondisi sosial sesuai cita-cita Pancasila dan UUD 1945, serta menjamin pemerataan akses terhadap olahraga untuk peningkatan kesehatan, kebugaran, dan prestasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengembangan keolahragaan, yang meliputi penentuan kebijakan keolahragaan, koordinasi, dan pengawasan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pembinaan olahraga, tenaga keolahragaan, organisasi olahraga, penyediaan dana, metode pembinaan, prasarana dan sarana, serta pemberian penghargaan. Pemerintah Daerah dapat melibatkan komite olahraga daerah, organisasi cabang olahraga, masyarakat, dan pelaku usaha.
Peraturan ini mengatur tahapan pembinaan dan pengembangan keolahragaan melalui pengenalan olahraga, pemantauan, pemanduan, pengembangan bakat, dan peningkatan prestasi olahraga melalui jalur keluarga, pendidikan, dan masyarakat. Olahraga pendidikan diselenggarakan sebagai bagian dari proses pendidikan untuk memperoleh pengetahuan, kepribadian, keterampilan, kesehatan, dan kebugaran jasmani. Olahraga rekreasi bertujuan untuk kesehatan, kebugaran, kegembiraan, hubungan sosial, serta melestarikan budaya daerah. Olahraga prestasi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan prestasi olahragawan. Peraturan ini juga mengatur pembinaan olahraga disabilitas.
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan keolahragaan yang meliputi perencanaan keolahragaan daerah yang disusun berdasarkan skala prioritas dan melibatkan komite olahraga daerah dan organisasi olahraga lainnya. Organisasi keolahragaan terdiri dari KONI dan organisasi cabang olahraga tingkat kabupaten. Peraturan ini juga mengatur kejuaraan olahraga, pekan olahraga, dan festival olahraga yang dilaksanakan oleh SKPD terkait dengan dukungan dari berbagai pihak. Prasarana dan sarana olahraga menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan masyarakat. Standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi keolahragaan bertujuan untuk menjamin mutu penyelenggaraan sistem keolahragaan. Penghargaan dapat diberikan kepada pelaku olahraga yang berprestasi.