on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan III
Also known as: PP 66/1992 · PP No. 66 Tahun 1992 · PP Nomor 66 Tahun 1992
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pelabuhan III dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan dengan menetapkan kekayaan Negara berupa kapal, peralatan, dan fasilitas pelabuhan sebagai tambahan penyertaan modal.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pelabuhan III, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991. Penambahan modal ini berupa kapal, peralatan, dan fasilitas pelabuhan dengan nilai sebesar Rp. 137.607.277.453,16. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan peraturan ini.