on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan Dan Perikanan
Also known as: Permen KKP 72/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 72/PERMEN-KP/2020
Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Balai ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan, dengan tugas utama melaksanakan riset sosial ekonomi di bidang kelautan dan perikanan. Fungsi yang diemban meliputi penyusunan, pemantauan, evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang riset sosial ekonomi kelautan dan perikanan. Selain itu, balai ini juga bertanggung jawab atas pelaksanaan riset di berbagai bidang terkait, pengelolaan data, informasi, dan publikasi hasil riset, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan. Struktur organisasi terdiri dari Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.