on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 7/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengatur lebih lanjut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung (administratif dan teknis), Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Persyaratan administratif mencakup status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur bangunan, pengendalian dampak lingkungan, dan rencana tata bangunan dan lingkungan) serta keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan).
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis untuk menjamin keandalan bangunan gedung tanpa menimbulkan dampak penting bagi lingkungan. Pemanfaatan bangunan gedung meliputi pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan pengawasan pemanfaatan. Pelestarian bangunan gedung meliputi penetapan, pemanfaatan, perawatan, pemugaran, dan pengawasan. Pembongkaran bangunan gedung meliputi penetapan, pelaksanaan, dan pengawasan.