For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 7/2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 2015Publication Date:1 Juni 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date01 Juni 2015
Publication Date01 Juni 2015
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Selatan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mengatur lebih lanjut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung (administratif dan teknis), Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Persyaratan administratif mencakup status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur bangunan, pengendalian dampak lingkungan, dan rencana tata bangunan dan lingkungan) serta keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan).

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan bangunan gedung harus memenuhi persyaratan teknis untuk menjamin keandalan bangunan gedung tanpa menimbulkan dampak penting bagi lingkungan. Pemanfaatan bangunan gedung meliputi pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala, perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan pengawasan pemanfaatan. Pelestarian bangunan gedung meliputi penetapan, pemanfaatan, perawatan, pemugaran, dan pengawasan. Pembongkaran bangunan gedung meliputi penetapan, pelaksanaan, dan pengawasan.

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi IMB sebelum Peraturan Daerahini berlaku, namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerahini maka pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan secara bertahap. 3. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerahini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB maka pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelumnya sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Bangunan Gedung yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 6. Bangunan Gedung yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerahini belum dilengkapi IMB dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 7. Bangunan Gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan permohonan SLF. 8. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 9. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku namun SLF tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF baru. 10. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku namun kondisi Bangunan Gedung tidak laik fungsi, maka pemilik Bangunan Gedung wajib melakukan perbaikan secara bertahap. 11. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini maka SLF yang dimilikinya tetap berlaku.

1. Pemilik dan/atau pengguna Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan IMB Gedung, pencabutan IMB Gedung, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung, atau perintah pembongkaran Bangunan Gedung. 2. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang jasa konstruksi.