For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2002 tentang Ketentuan Khusus dan Penetapan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan

Also known as: Perda Kabupaten Tasikmalaya 19/2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 19 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 19 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:15 April 2002Publication Date:12 April 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKetentuan Khusus dan Penetapan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan
LocationPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Effective Date15 April 2002
Publication Date12 April 2002
Place of EnactmentSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 1989 tentang Ketentuan Khusus dan Penetapan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 1996.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan khusus dan penetapan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas B Non Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini, sehingga perlu adanya penyesuaian untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di RSUD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang sistem pembiayaan yang memadai di RSUD, dengan prinsip gotong royong antara masyarakat dan pemerintah, serta subsidi silang antara pengguna jasa pelayanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelompokan dan jenis pelayanan kesehatan yang terdiri dari rawat jalan, rawat darurat, dan rawat inap. Jenis pelayanan medik meliputi tindakan medis operatif dan non-operatif. Pelayanan penunjang medik meliputi pemeriksaan laboratorium, radiodiagnostik, elektromedik, diagnosis khusus, dan farmakologi klinik. Selain itu, diatur pula pelayanan penunjang non-medis, pelayanan kebidanan dan ginekologi, rehabilitasi medik dan mental, konsultasi khusus, pelayanan gigi dan mulut, transfusi darah, perawatan jenazah, ambulan, kereta jenazah, parkir, penunggu pasien, uji kesehatan, dan upacara kematian.

Peraturan ini juga mengatur kelas perawatan (VIP, Utama, I, II, III) dan dasar perhitungan tarif pelayanan kesehatan berdasarkan unit cost dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan rumah sakit sekitarnya. Tarif retribusi pelayanan kesehatan ditetapkan untuk berbagai jenis pelayanan, termasuk rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, tindakan pelayanan kesehatan (medis operatif dan non-operatif), penunjang medik, rehabilitasi medik, pelayanan kebidanan dan ginekologi, tindakan gigi, transfusi darah, perawatan jenazah, dan kendaraan (ambulan dan kereta jenazah). Diatur pula ketentuan tarif bagi peserta Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes) dan kerjasama penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan pihak ketiga.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).