Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat dan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS, jenis hukuman disiplin (ringan, sedang, berat) beserta contoh pelanggaran dan sanksinya, pejabat yang berwenang menghukum, tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman disiplin, serta upaya administratif yang dapat ditempuh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin. Diatur pula mengenai berlakunya keputusan hukuman disiplin, hapusnya kewajiban menjalani hukuman disiplin, hak-hak kepegawaian, dan pendokumentasian keputusan hukuman disiplin. Ketentuan peralihan mengatur status hukuman yang telah dijatuhkan sebelum berlakunya peraturan ini, serta penyelesaian keberatan atau banding administratif yang diajukan sebelum berlakunya peraturan ini.