For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 5/2024 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:6 September 2024Publication Date:6 September 2024
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date06 September 2024
Publication Date06 September 2024
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak warga negara atas rumah yang layak dan lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan. Mengingat masih terdapat kondisi perumahan dan permukiman yang belum memenuhi persyaratan teknis dari aspek prasarana, sarana, dan utilitas umum, maka diperlukan upaya untuk meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman serta mencegah timbulnya perumahan kumuh baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang meliputi aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. 2. Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. 3. Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui penetapan lokasi, peninjauan ulang, perencanaan penanganan, pola penanganan (pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali), dan pengelolaan. 4. Kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga non pemerintah lainnya, serta peran masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. 5. Pendanaan untuk pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)