on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1962 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1962
Also known as: UU 9/1962 · UU No. 9 Tahun 1962 · UU Nomor 9 Tahun 1962
Undang-Undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 1962. Pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp. 61.010.101.300, yang terdiri dari penerimaan anggaran rutin sebesar Rp. 50.048.101.300 dan penerimaan anggaran pembangunan sebesar Rp. 10.962.000.000 (pro memori). Belanja negara dirancang sebesar Rp. 97.996.317.950, yang terdiri dari pengeluaran untuk belanja rutin sejumlah Rp. 75.800.481.450 dan pengeluaran untuk belanja pembangunan, termasuk pembangunan sipil sebesar Rp. 22.195.836.500, serta pembangunan khusus dan perjuangan Irian Barat (masing-masing pro memori).
Pelaksanaan APBN tahun 1962 harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam lampiran Undang-Undang ini dan Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960. Pembangunan sipil yang bersifat self-liquidating dibiayai oleh Bank Pembangunan Indonesia, sedangkan yang bersifat non-self-liquidating dibiayai oleh Anggaran Negara melalui Bank Pembangunan Indonesia. Pembiayaan pembangunan khusus dan perjuangan Irian Barat dilaksanakan oleh Anggaran Negara.