For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 37 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Daswati II Sumedang Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan

Also known as: Keppres 37/1961 · Keppres No. 37 Tahun 1961 · Keppres Nomor 37 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:31 Januari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Daerah Daswati II Sumedang Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Tentang Pajak Pendaftaran Perusahaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date31 Januari 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengesahkan perubahan pertama pada peraturan-daerah Kabupaten Sumedang tentang pajak pendaftaran perusahaan yang ditetapkan pada tanggal 23 November 1957.

Keputusan Presiden ini mengesahkan peraturan daerah yang mengubah peraturan sebelumnya mengenai pajak pendaftaran perusahaan di Kabupaten Sumedang. Perubahan ini diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan didasarkan pada Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Keputusan ini menetapkan bahwa peraturan daerah tersebut sah dan berlaku, serta salinan keputusan ini disampaikan kepada beberapa pejabat terkait untuk diketahui.

(-)

(-)