For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 12 Tahun 2020 tentang Road MAP Reformasi Birokrasi Badan Narkotika Nasional Tahun 2020-2024

Also known as: Perka BNN 12/2020 · Perka BNN No. 12 Tahun 2020 · Perka BNN Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2020Publication Date:8 Oktober 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
ThemeRoad MAP Reformasi Birokrasi Badan Narkotika Nasional Tahun 2020-2024
LocationBadan Narkotika Nasional
Effective Date08 Oktober 2020
Publication Date08 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 422 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat tercapainya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan kapabel di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Road Map Reformasi Birokrasi BNN Tahun 2020-2024 merupakan operasionalisasi dari Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional dan digunakan sebagai acuan bagi BNN dalam menetapkan dan menjalankan program pada level Makro, Meso, dan Mikro. Road Map ini mencakup pendahuluan, evaluasi capaian, analisis lingkungan strategis, sasaran dan strategi pelaksanaan, manajemen pelaksanaan, dan penutup. Tujuan utama adalah mewujudkan birokrasi kelas dunia dengan pelayanan publik yang berkualitas dan tata kelola yang efektif dan efisien.

1. Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 422 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)