For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 1991

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1991 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Argentina Untuk Kerjasama Dalam Penggunaan Tenaga Nuklir Untuk Maksud-Maksud Damai

Also known as: Keppres 13/1991 · Keppres No. 13 Tahun 1991 · Keppres Nomor 13 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 1991Publication Date:9 Maret 1991
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Argentina Untuk Kerjasama Dalam Penggunaan Tenaga Nuklir Untuk Maksud-Maksud Damai
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Maret 1991
Publication Date09 Maret 1991
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Argentina mengenai kerja sama dalam penggunaan tenaga nuklir untuk maksud-maksud damai. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 17 Mei 1990 di Buenos Aires, Argentina, sebagai hasil perundingan antara kedua negara. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan untuk mengembangkan kemampuan dan penguasaan teknologi nuklir, serta sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Keputusan Presiden ini menetapkan bahwa persetujuan tersebut disahkan dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, serta diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)