For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanan Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya

Also known as: Permenhan 14/2010 · Permenhan No. 14 Tahun 2010 · Permenhan Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:15 September 2010Publication Date:15 September 2010
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePedoman Pelaksanan Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date15 September 2010
Publication Date15 September 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2010 ini disusun untuk memberikan pedoman pelaksanaan jabatan fungsional kataloger dan angka kreditnya. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Bersama Menteri Pertahanan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan yang jelas bagi para pejabat fungsional kataloger, tim penilai, dan pejabat struktural terkait dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan serta pembinaan jabatan fungsional kataloger dan angka kreditnya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, ruang lingkup kegiatan yang diatur, serta hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi. Peraturan ini juga mengatur persyaratan khusus bagi badan hukum, seperti pendidikan minimal dan angka kredit yang harus dicapai untuk kenaikan jabatan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/07/M.PAN/5/2007, maka PNS yang selama ini bertugas di bidang katalogisasi dapat disesuaikan dengan jenjang jabatan fungsional kataloger yang telah ditetapkan.

(-)