For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Purbalingga

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 10/2015 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:29 Desember 2015
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Kabupaten Purbalingga
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date29 Desember 2015
Place of EnactmentPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Purbalingga. Latar belakangnya adalah peran penting koperasi dan UMKM dalam perekonomian masyarakat dan penyerapan tenaga kerja, serta perlunya peningkatan daya saing di bidang pemasaran, permodalan, produksi, dan sumber daya manusia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas dan tujuan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
  2. Prinsip-prinsip pemberdayaan yang meliputi penumbuhan kemandirian, kebersamaan, kewirausahaan, perwujudan kebijakan publik yang transparan, pengembangan usaha berbasis potensi daerah, peningkatan daya saing, dan penyelenggaraan perencanaan yang terpadu.
  3. Bentuk dan jenis koperasi yang meliputi Koperasi Primer dan Sekunder, serta jenis-jenis koperasi berdasarkan kegiatan dan kepentingan anggotanya.
  4. Kriteria UMKM berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
  5. Bentuk-bentuk pemberdayaan yang meliputi penguatan kelembagaan, pelatihan kewirausahaan, fasilitasi pembiayaan, pendidikan dan pelatihan, penguatan permodalan, pembinaan manajemen, bimbingan teknis, pemasaran produk, fasilitasi HKI dan Merk, fasilitasi perizinan, pengembangan usaha, kemitraan dan jejaring usaha, serta penumbuhan iklim usaha dan perlindungan usaha.
  6. Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan pemberdayaan.
  7. Pengembangan usaha untuk meningkatkan produktivitas, kualitas produk, dan daya saing.
  8. Pembiayaan koperasi dan UMKM dari APBD, BUMD, dan pihak lainnya.
  9. Kemitraan dan jejaring usaha antara koperasi, UMKM, dan usaha besar.
  10. Penumbuhan iklim usaha dan perlindungan usaha melalui berbagai kebijakan dan fasilitas.

(-)

1. Bupati dapat memberikan sanksi administratif kepada koperasi, dan usaha mikro, kecil, menengah yang menggunakan dokumen tidak benar atau menyalahgunakan fasilitas pemberdayaan. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara usaha, atau pencabutan izin.