Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA). Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa DHE dapat menjadi sumber dana yang berkesinambungan bagi pembangunan ekonomi nasional dan mendukung stabilitas nilai rupiah jika ditempatkan melalui perbankan di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pemantauan penerimaan DHE SDA guna mengoptimalkan pemanfaatannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewajiban Penerimaan DHE SDA: Seluruh DHE SDA wajib diterima melalui bank pada rekening khusus DHE SDA (Reksus DHE SDA), kecuali DHE SDA milik pemerintah yang diterima melalui Bank Indonesia atau DHE SDA yang diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri dengan bukti yang memadai.
2. Pembukaan dan Penggunaan Reksus DHE SDA: Eksportir dapat membuka lebih dari satu Reksus DHE SDA. Dana dalam Reksus DHE SDA dapat ditempatkan dalam deposito DHE. Transfer dana masuk ke Reksus DHE SDA hanya dapat berasal dari DHE SDA, pencairan deposito, atau transfer dari Reksus DHE SDA lain milik eksportir yang sama.
3. Batas Waktu Penerimaan DHE SDA: Penerimaan DHE SDA wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor. Untuk pembayaran usance L/C, konsinyasi, pembayaran kemudian, atau collection, penerimaan wajib dilakukan paling lama 14 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.
4. Nilai DHE SDA yang Diterima: Nilai DHE SDA yang diterima harus sesuai dengan Nilai Ekspor. Terdapat ketentuan mengenai selisih kurang antara nilai DHE SDA dan Nilai Ekspor yang masih dianggap sesuai, serta persyaratan penyampaian dokumen pendukung jika selisih kurang melebihi batas yang ditentukan.
5. Penggunaan DHE SDA: DHE SDA yang ditempatkan dalam Reksus DHE SDA digunakan untuk Transfer Dana Keluar (Outgoing Transfer) guna pembayaran bea keluar, pinjaman, impor, keuntungan atau dividen, dan keperluan lain dari penanam modal.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penyampaian informasi dan laporan oleh eksportir dan bank kepada Bank Indonesia, serta pengawasan oleh Bank Indonesia terhadap pemenuhan kewajiban penerimaan dan penggunaan DHE SDA.