For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/3/PBI/2019 Tahun 2019

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/3/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Also known as: Peraturan BI 21/3/PBI/2019 · Peraturan BI No. 21/3/PBI/2019

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2019Publication Date:18 Januari 2019
Pengelolaan Sumber Daya AlamKepabeanan & Perdagangan InternasionalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePenerimaan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam
LocationBank Indonesia
Effective Date18 Januari 2019
Publication Date18 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA). Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa DHE dapat menjadi sumber dana yang berkesinambungan bagi pembangunan ekonomi nasional dan mendukung stabilitas nilai rupiah jika ditempatkan melalui perbankan di Indonesia. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pemantauan penerimaan DHE SDA guna mengoptimalkan pemanfaatannya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewajiban Penerimaan DHE SDA: Seluruh DHE SDA wajib diterima melalui bank pada rekening khusus DHE SDA (Reksus DHE SDA), kecuali DHE SDA milik pemerintah yang diterima melalui Bank Indonesia atau DHE SDA yang diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri dengan bukti yang memadai. 2. Pembukaan dan Penggunaan Reksus DHE SDA: Eksportir dapat membuka lebih dari satu Reksus DHE SDA. Dana dalam Reksus DHE SDA dapat ditempatkan dalam deposito DHE. Transfer dana masuk ke Reksus DHE SDA hanya dapat berasal dari DHE SDA, pencairan deposito, atau transfer dari Reksus DHE SDA lain milik eksportir yang sama. 3. Batas Waktu Penerimaan DHE SDA: Penerimaan DHE SDA wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor. Untuk pembayaran usance L/C, konsinyasi, pembayaran kemudian, atau collection, penerimaan wajib dilakukan paling lama 14 hari kalender setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. 4. Nilai DHE SDA yang Diterima: Nilai DHE SDA yang diterima harus sesuai dengan Nilai Ekspor. Terdapat ketentuan mengenai selisih kurang antara nilai DHE SDA dan Nilai Ekspor yang masih dianggap sesuai, serta persyaratan penyampaian dokumen pendukung jika selisih kurang melebihi batas yang ditentukan. 5. Penggunaan DHE SDA: DHE SDA yang ditempatkan dalam Reksus DHE SDA digunakan untuk Transfer Dana Keluar (Outgoing Transfer) guna pembayaran bea keluar, pinjaman, impor, keuntungan atau dividen, dan keperluan lain dari penanam modal. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyampaian informasi dan laporan oleh eksportir dan bank kepada Bank Indonesia, serta pengawasan oleh Bank Indonesia terhadap pemenuhan kewajiban penerimaan dan penggunaan DHE SDA.

1. Pemenuhan kewajiban dan pengenaan sanksi terkait penerimaan DHE untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor yang diterbitkan sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini sampai dengan tanggal 30 Juni 2019 tetap mengacu pada kewajiban penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/23/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.

1. Bank yang melanggar kewajiban terkait deposito khusus DHE SDA dikenakan teguran tertulis. 2. Bank yang melakukan pengaksepan Perintah Transfer Dana tanpa dokumen pendukung dikenakan sanksi administratif. 3. Pengenaan sanksi terhadap Eksportir, pemilik barang, dan/atau Pihak dalam Kontrak Migas dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam dan peraturan pelaksanaannya.