For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.03/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 Tahun 2012 tentang Penunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya

Also known as: PMK 85/PMK.03/2012 · PMK No. 85/PMK.03/2012

Status:
Inactive
Effective Date:6 Juni 2012Publication Date:6 Juni 2012
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenunjukan Badan Usaha Milik Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Juni 2012
Publication Date06 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemungutan pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh rekanan kepada BUMN. BUMN yang ditunjuk wajib memungut pajak sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak, dan jika ada PPnBM, maka tarif yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. Terdapat pengecualian untuk pembayaran di bawah Rp10.000.000,00 dan beberapa jenis transaksi lainnya. Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan BUMN wajib menyetorkan dan melaporkan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Badan Usaha Milik Negara yang tidak memenuhi ketentuan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.