Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2008. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 36.437.921.026,- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 650.288.810.973,-. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami peningkatan terutama dari retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Dana perimbangan meningkat dari dana bagi hasil. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meningkat dari dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 38.905.676.524,- sehingga total belanja menjadi Rp. 680.106.566.471,-. Peningkatan ini terjadi baik pada belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Belanja tidak langsung meningkat terutama pada belanja hibah dan belanja bantuan sosial, sementara belanja pegawai mengalami penurunan. Belanja langsung meningkat terutama pada belanja barang dan jasa serta belanja modal, sementara belanja pegawai juga mengalami penurunan.
Pembiayaan daerah mengalami perubahan dengan peningkatan pada penerimaan sebesar Rp. 3.467.755.498,- yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan meningkat sebesar Rp. 1.000.000.000,- untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.