For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Also known as: Perda Kota Baubau 8/2017 · Perda Kota Baubau No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2017Publication Date:27 Desember 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date27 Desember 2017
Publication Date27 Desember 2017
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan 3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah Dua Kali Terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Keuangan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2017 ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau untuk Tahun Anggaran 2018. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 805.480.738.722,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 844.412.474.722,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (38.931.736.000,00). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp 38.931.736.000,00 yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 43.580.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 4.648.264.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Transfer Khusus (DTK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan mencakup penyertaan modal (investasi) dan pembayaran pokok utang.

(-)

(-)