For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 13/2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:21 April 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date-
Publication Date21 April 2008
Place of EnactmentMentok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui peran masyarakat di bidang perhotelan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menerapkan pajak atas pelayanan yang disediakan hotel.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang (telepon, internet, laundry, dll.), dan fasilitas olahraga dan hiburan (fitness center, kolam renang, dll.).
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%.
  4. Wajib pajak diwajibkan untuk mendaftarkan usahanya dan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap.
  5. Peraturan ini juga mengatur tentang perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Semua ketentuan yang mengatur tentang pajak hotel yang telah diterbitkan sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini, hak dan kewajibannya dinyatakan masih tetap berlaku tetapi harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.