on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1978 tentang Mengesahkan "International Convention On The Establishment of An International Fun for Compensation for Oil Pollution Damage", Sebagai Hasil Sidang Inter-Governmental Maritime Consultative Organization, yang Telah diadakan di Brussels, Pada Tanggal 18 Desember 1971, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
Also known as: Keppres 19/1978 · Keppres No. 19 Tahun 1978 · Keppres Nomor 19 Tahun 1978
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1978 ini mengesahkan "International Convention on the Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage" yang dihasilkan dari sidang Inter-Governmental Maritime Consultative Organization di Brussels pada 18 Desember 1971. Konvensi ini mengatur tentang kewajiban ganti rugi bagi pemilik kapal yang menyebabkan pencemaran minyak di sepanjang pantai. Pengesahan ini dilakukan mengingat peningkatan lalu lintas kapal tangki di perairan Indonesia yang berpotensi menimbulkan pencemaran minyak. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 UUD 1945 serta Amanat Presiden kepada Ketua DPR pada 22 Agustus 1960.