Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan kerangka hukum untuk pengelolaan pajak dan retribusi di wilayah Kabupaten Takalar. Kebijakan ini bertujuan untuk menggali potensi pendapatan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Peraturan ini mengatur berbagai jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, peraturan ini juga mengatur jenis retribusi yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Peraturan ini juga mengatur tentang kerahasiaan data wajib pajak dan ketentuan pidana.