Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" untuk Tahun Anggaran 2008. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk membantu pengembangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" dengan prinsip *profit oriented*. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sejak tahun 2001 hingga 2006 sebesar Rp. 858.000.000,-. Pada tahun anggaran 2007, dana yang dianggarkan sebesar Rp. 150.000.000,- tidak direalisasikan dan dinyatakan batal. Pada tahun anggaran 2008, Pemerintah Daerah kembali melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 150.000.000,-, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 1.008.000.000,-. Penyertaan modal dilakukan dengan menyetorkan uang tunai yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Dana Penyertaan Modal, dan Perusahaan Daerah wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Modal Pemerintah Daerah. Bupati membentuk Tim untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Daerah dan disetor ke Kas Daerah sebagai pendapatan Daerah.