For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" Tahun Anggaran 2008

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 12/2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:7 Agustus 2008
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" Tahun Anggaran 2008
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Effective Date-
Publication Date07 Agustus 2008
Place of EnactmentAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Karya Agung (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007, Nomor 11, Seri E, Nomor Seri 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" untuk Tahun Anggaran 2008. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk membantu pengembangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha "Karya Agung" dengan prinsip *profit oriented*. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sejak tahun 2001 hingga 2006 sebesar Rp. 858.000.000,-. Pada tahun anggaran 2007, dana yang dianggarkan sebesar Rp. 150.000.000,- tidak direalisasikan dan dinyatakan batal. Pada tahun anggaran 2008, Pemerintah Daerah kembali melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 150.000.000,-, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 1.008.000.000,-. Penyertaan modal dilakukan dengan menyetorkan uang tunai yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Dana Penyertaan Modal, dan Perusahaan Daerah wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Modal Pemerintah Daerah. Bupati membentuk Tim untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Daerah dan disetor ke Kas Daerah sebagai pendapatan Daerah.

(-)

(-)