For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 20/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2011Publication Date:10 Oktober 2011
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date10 Oktober 2011
Publication Date10 Oktober 2011
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kesehatan yang meliputi pengadaan dan peningkatan tenaga kesehatan, penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, penerbitan izin fasilitas pelayanan kesehatan, serta peningkatan dan pengembangan upaya kesehatan. Upaya kesehatan diselenggarakan secara terpadu dan menyeluruh dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan, peningkatan dan pengembangan upaya kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan kesehatan dasar masyarakat. Pelayanan kesehatan dasar menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Puskesmas dan sarana kesehatan yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah. Pelayanan kesehatan rujukan dilaksanakan oleh rumah sakit, praktik dokter spesialis, dan fasilitas kesehatan lainnya. Pemerintah Daerah wajib mengupayakan ketersediaan darah yang aman, menyelenggarakan pemantauan dan pengamatan penyakit, serta melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan tidak menular tertentu. Setiap kegiatan pembangunan harus memperhatikan kesehatan lingkungan, dan setiap pengusaha wajib melindungi pekerja dari lingkungan kerja yang berdampak buruk terhadap kesehatan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan keluarga, kesehatan jiwa, penanggulangan masalah gizi, pelayanan kesehatan haji, dan pelayanan kesehatan tradisional. Peraturan ini juga mengatur mengenai tenaga kesehatan, sarana dan prasarana kesehatan, jaminan kesehatan daerah, rumah sakit, kesehatan lanjut usia dan penyandang cacat, kesehatan lingkungan, keluarga berencana, badan pertimbangan kesehatan daerah, pembiayaan kesehatan, perizinan kesehatan, pemberdayaan masyarakat, hak dan kewajiban masyarakat, peran serta masyarakat, strategi penyelenggaraan kesehatan, manajemen dan informasi kesehatan, kerjasama dan kemitraan.

1. Izin kesehatan yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin. 2. Pemegang izin kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan izin yang dimilikinya kepada Bupati melalui Kepala Dinas atau Pejabat lain yang diberi wewenang.

1. Setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan upaya kesehatan tanpa memiliki izin dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap perizinan kesehatan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintahan, denda administrasi, pembekuan izin, pembatalan izin, atau pencabutan izin.