Peraturan Daerah Kota Ambon ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan meliputi:
1. *Pendapatan Daerah*: Semula Rp. 900.509.758.821,- bertambah Rp. 49.489.291.225,- sehingga menjadi Rp. 949.999.050.046,-. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.
2. *Belanja Daerah*: Semula Rp. 907.658.862.907,- bertambah Rp. 64.221.096.667,- sehingga menjadi Rp. 971.879.959.574,-. Belanja ini terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
3. *Pembiayaan Daerah*: Penerimaan semula Rp. 9.981.932.086,- bertambah Rp. 14.731.805.442,- sehingga menjadi Rp. 24.713.737.528,-. Pengeluaran semula Rp. 2.832.828.000,- tidak mengalami perubahan. Pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 21.880.909.528,-.
Peraturan ini juga merinci perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah), Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus), dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya). Selain itu, diatur pula perubahan pada Belanja Tidak Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga) dan Belanja Langsung (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal). Pembiayaan meliputi SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran).