Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Dharmasraya. Dinas-dinas daerah yang dibentuk meliputi Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Perhubungan dan Pariwisata, serta Dinas Pertambangan dan Energi. Setiap dinas memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidangnya masing-masing, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dan dikoordinasikan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan. Tugas dan fungsi masing-masing dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pemberian perizinan atau rekomendasi sesuai dengan bidangnya. Susunan organisasi setiap dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Program dan Anggaran), bidang-bidang yang relevan dengan fungsi dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional.