For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Tol Dalam Kota di DKI Jakarta

Also known as: Permenhub 62/2011 · Permenhub No. 62 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 62 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:20 Juni 2011Publication Date:20 Juni 2011
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Jalan Tol Dalam Kota di DKI Jakarta
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date20 Juni 2011
Publication Date20 Juni 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur waktu operasi kendaraan angkutan barang di jalan tol dalam kota DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penggunaan jalan tol dan menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembatasan waktu operasi mobil barang dengan konfigurasi sumbu 1.2 atau lebih di ruas jalan tol Cawang - Tomang Pluit dan segmen Kembangan - Tomang pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, dengan pengecualian untuk kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.
  2. Kewajiban pemasangan rambu lalu lintas oleh pengelola/badan usaha jalan tol bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
  3. Kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas kepolisian dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional.
  4. Kewajiban pengelola/badan usaha jalan tol untuk menginformasikan kecepatan kendaraan paling rendah di jalan tol pada setiap pintu masuk dan bertanggung jawab menjaga kelancaran lalu lintas.
  5. Kewajiban Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (ORGANDA) untuk melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada para penyedia dan pengguna jasa angkutan barang.
  6. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan ini.

1. Pemasangan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus diselesaikan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 2. Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang berlaku mengikat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemasangan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.