Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur waktu operasi kendaraan angkutan barang di jalan tol dalam kota DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan penggunaan jalan tol dan menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pembatasan waktu operasi mobil barang dengan konfigurasi sumbu 1.2 atau lebih di ruas jalan tol Cawang - Tomang Pluit dan segmen Kembangan - Tomang pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, dengan pengecualian untuk kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.
- Kewajiban pemasangan rambu lalu lintas oleh pengelola/badan usaha jalan tol bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
- Kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas kepolisian dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional.
- Kewajiban pengelola/badan usaha jalan tol untuk menginformasikan kecepatan kendaraan paling rendah di jalan tol pada setiap pintu masuk dan bertanggung jawab menjaga kelancaran lalu lintas.
- Kewajiban Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (ORGANDA) untuk melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada para penyedia dan pengguna jasa angkutan barang.
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan ini.