For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 24 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1957 tentang Pengangkatan Hakim Perwira Dari Angkatan Darat Pada Pengadilan Tentara Di Bandung

Also known as: Keppres 24/1957 · Keppres No. 24 Tahun 1957 · Keppres Nomor 24 Tahun 1957

Status:
Active
Effective Date:19 Februari 1957Publication Date:19 Februari 1957
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Hakim Perwira Dari Angkatan Darat Pada Pengadilan Tentara Di Bandung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Februari 1957
Publication Date19 Februari 1957
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 92 Tahun 1953 (Berita Negara Tahun 1953 No. 49).

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1957 ini bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-Perwira dari Angkatan Darat pada Pengadilan Tentara di Bandung. Hal ini dilakukan dengan mengangkat empat perwira dari Angkatan Darat sebagai Hakim-Perwira. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 tentang Susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 92 Tahun 1953. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

(-)

(-)