Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman pembibitan kambing dan domba yang baik. Pedoman ini bertujuan sebagai dasar bagi peternak dan perusahaan peternakan dalam melakukan pembibitan kambing dan domba yang baik, serta bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya. Ruang lingkup pedoman ini meliputi prasarana dan sarana (lahan, air, energi, bangunan kandang, alat dan mesin peternakan, bibit, pakan, obat hewan), cara pembibitan (pemilihan bibit, pemberian pakan, pemeliharaan, perkawinan, pencatatan, seleksi), kesehatan hewan (situasi penyakit, pencegahan, biosecurity), pelestarian fungsi lingkungan hidup (pencegahan pencemaran, pengolahan limbah), dan sumber daya manusia (keterampilan, keselamatan kerja). Peternak atau perusahaan peternakan kambing dan domba yang memiliki izin usaha pembibitan diwajibkan mengikuti pedoman pembibitan ini.