For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 102/Permentan/OT.140/7/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 102/Permentan/OT.140/7/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembibitan Kambing dan Domba Yang Baik

Also known as: Permentan 102/Permentan/OT.140/7/2014 · Permentan No. 102/Permentan/OT.140/7/2014

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2014Publication Date:18 Juli 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Pembibitan Kambing dan Domba Yang Baik
LocationKementerian Pertanian
Effective Date08 Agustus 2014
Publication Date18 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/OT.140/10/2006 tentang Pedoman Pembibitan Kambing dan Domba Yang Baik (Good Breeding Practice).

Peraturan Menteri Pertanian ini menetapkan pedoman pembibitan kambing dan domba yang baik. Pedoman ini bertujuan sebagai dasar bagi peternak dan perusahaan peternakan dalam melakukan pembibitan kambing dan domba yang baik, serta bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya. Ruang lingkup pedoman ini meliputi prasarana dan sarana (lahan, air, energi, bangunan kandang, alat dan mesin peternakan, bibit, pakan, obat hewan), cara pembibitan (pemilihan bibit, pemberian pakan, pemeliharaan, perkawinan, pencatatan, seleksi), kesehatan hewan (situasi penyakit, pencegahan, biosecurity), pelestarian fungsi lingkungan hidup (pencegahan pencemaran, pengolahan limbah), dan sumber daya manusia (keterampilan, keselamatan kerja). Peternak atau perusahaan peternakan kambing dan domba yang memiliki izin usaha pembibitan diwajibkan mengikuti pedoman pembibitan ini.

(-)

(-)