For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

Also known as: Perma 2/2012 · Perma No. 2 Tahun 2012 · Perma Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2012Publication Date:27 Februari 2012
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Agung
ThemePenyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
LocationMahkamah Agung
Effective Date27 Februari 2012
Publication Date27 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang melalui Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1961 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1960 tentang Perubahan Jumlah Hukuman Denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Ketentuan-Ketentuan Pidana Lainnya yang Dikeluarkan Sebelum 17 Agustus 1945 sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang - Undang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961

Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk menyesuaikan batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena nilai uang yang ada dalam KUHP sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan harga emas yang berlaku pada tahun 1960. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Tindak Pidana Ringan:** Nilai nominal "dua ratus lima puluh rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482 KUHP diubah menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). 2. **Prosedur Perkara Tindak Pidana Ringan:** Ketua Pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau uang dalam perkara pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan. Jika nilainya tidak lebih dari Rp 2.500.000,00, Ketua Pengadilan menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa perkara dengan Acara Pemeriksaan Cepat. Terdakwa tidak dikenakan penahanan. 3. **Denda:** Jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP (kecuali pasal 303 ayat 1 dan 2, serta 303 bis ayat 1 dan 2) dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali. Hakim wajib memperhatikan penyesuaian ini dalam menangani perkara pidana yang dapat dijatuhkan pidana denda.

(-)

(-)