Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk menyesuaikan batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena nilai uang yang ada dalam KUHP sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan harga emas yang berlaku pada tahun 1960.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Tindak Pidana Ringan:** Nilai nominal "dua ratus lima puluh rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482 KUHP diubah menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
2. **Prosedur Perkara Tindak Pidana Ringan:** Ketua Pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau uang dalam perkara pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan. Jika nilainya tidak lebih dari Rp 2.500.000,00, Ketua Pengadilan menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa perkara dengan Acara Pemeriksaan Cepat. Terdakwa tidak dikenakan penahanan.
3. **Denda:** Jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP (kecuali pasal 303 ayat 1 dan 2, serta 303 bis ayat 1 dan 2) dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali. Hakim wajib memperhatikan penyesuaian ini dalam menangani perkara pidana yang dapat dijatuhkan pidana denda.