For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 18 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan

Also known as: Perda Kota Tangerang Selatan 18/2013 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 18 Tahun 2013 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 18 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:11 Oktober 2013Publication Date:11 Oktober 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan
LocationPemerintah Kota Tangerang Selatan
Effective Date11 Oktober 2013
Publication Date11 Oktober 2013
Place of EnactmentTangerang Selatan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan.

Peraturan Walikota ini mengubah ketentuan mengenai perpanjangan penetapan lokasi pengadaan tanah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya pengadaan tanah yang belum selesai dilaksanakan serta adanya perubahan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan tanah, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, yang mengatur penyelesaian proses pengadaan tanah yang sedang berjalan paling lambat 31 Desember 2014.

Perubahan utama terletak pada Pasal 15 Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2010. Ayat (2) diubah, dan ditambahkan ayat (2a) yang memberikan kewenangan kepada Walikota untuk menerbitkan perpanjangan penetapan lokasi hingga 31 Desember 2014 jika perolehan tanah belum selesai atau masih dalam proses penyelesaian. Ayat (3) juga diubah untuk menyesuaikan dengan perubahan tersebut.

Dengan perubahan ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan fleksibilitas dalam menyelesaikan proses pengadaan tanah yang sedang berjalan, khususnya untuk kepentingan umum, dengan tetap memperhatikan batasan waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)