For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAN, PEMBANGUNAN, PENGOPERASIAN, DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Timur 12/2016 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 2016Publication Date:1 Juni 2016
Pajak & Retribusi DaerahTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG TIMUR NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAN, PEMBANGUNAN, PENGOPERASIAN, DAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Effective Date01 Juni 2016
Publication Date01 Juni 2016
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembangunan, Pengoperasian, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Lampung Timur.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2016 ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembangunan, Pengoperasian, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Lampung Timur. Perubahan tersebut terkait dengan Pasal 43 yang mengatur struktur dan besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Tarif retribusi didasarkan pada biaya pengawasan dan pengendalian, dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa menara telekomunikasi dengan tarif retribusi. Formula perhitungan retribusi adalah RPMT = TP x TR, dengan RPMT adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, TP adalah Tingkat Penggunaan Jasa, dan TR adalah Tarif Retribusi. Besaran tarif retribusi berpedoman pada standar harga satuan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)