For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 19 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1977 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA MAHKAMAH PELAYARAN

Also known as: Keppres 19/1977 · Keppres No. 19 Tahun 1977 · Keppres Nomor 19 Tahun 1977

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1977Publication Date:30 Maret 1977
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTUNJANGAN JABATAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA MAHKAMAH PELAYARAN
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1977
Publication Date30 Maret 1977
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan tunjangan jabatan bagi Ketua dan Anggota Mahkamah Pelayaran. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban tugas dan tanggung jawab masing-masing posisi. Ketentuan substansial dari keputusan ini mencakup pemberian tunjangan jabatan bulanan sebesar Rp 60.000,- untuk Ketua dan Rp 40.000,- untuk Anggota Mahkamah Pelayaran. Pelaksanaan teknis dari keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

(-)

(-)