Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1946 bertujuan untuk memperluas golongan pemilih kepala desa yang sebelumnya diatur dalam Ordonansi Pemilihan Kepala Desa (Stb. 1907 No. 212). Perubahan ini dilakukan agar hak memilih kepala desa tidak hanya didasarkan pada kekayaan atau kedudukan, tetapi juga pada kewarganegaraan. Ketentuan substantif dari undang-undang ini adalah bahwa semua warga negara yang merupakan penduduk desa, baik laki-laki maupun perempuan, yang berumur 18 tahun ke atas atau sudah menikah, berhak memilih kepala desa. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diumumkannya.