For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Tana Tidung 7/2022 · Perda Kabupaten Tana Tidung No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tana Tidung Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2022Publication Date:5 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Tana Tidung
Effective Date05 Oktober 2022
Publication Date05 Oktober 2022
Place of EnactmentTideng Pale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor xx Tahun Anggaran 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor xx Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan APBD ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Perubahan APBD ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)